Apabila ditinjau dari segi bentuk fisik dan penginstalasiannya maka pesawat sinar-X dapat diklasifikasi dalam 3 (tiga) jenis, meliputi:
(1) Pesawat Sinar-X Dapat Dijinjing/Portabel (Portable);
(2) Pesawat Sinar-X Mudah Dipindahkan (Mobile); dan
(3) Pesawat Sinar-X Terpasang Tetap (Stationery).
pesawat sinar-X diagnostik dapat dijadikan dalam 7 (tujuh) kelompok, meliputi:
1. Pesawat sinar-X portabel (Portable Radiographic Equipment)
2. Pesawat Sinar-X Mobile (Mobile Radiographic Equipment)
3. Pesawat Sinar-X Mamografi (Mammographic Equipment)
4. Pesawat Sinar-X Terpasang Tetap/Besar (Major/Fixed Radiographic Equipment)
5. Pesawat Sinar-X Fluoroskopi (Fluoroscopic Equipment)
6. Pesawat Sinar-X Gigi (Dental Radiographic Equipment)
7. Pesawat Sinar-X CT- Scan (Computed Tomographic Equipment)
Pesawat sinar-X diagnostik untuk radiografi maupun fluoroskopi harus dipasang secara lengkap dengan memenuhi spesifikasi dan parameter keselamatan, antara lain meliputi:
a. Spesifikasi Radiografi
1. Wadah Tabung
- Setiap wadah tabung pesawat sinar-X diagnostik harus dibuat sedemikian rupa sehingga kebocoran radiasi yang keluar dari berbagai arah tabung, dengan luas tidak lebih besar 100 cm, paparan di udara 1 mGy dalam 1 jam pada jarak 1 m dari sumber radiasi sinar-X pada saat dioperasikan tiap tingkat yang dispesifikasi oleh pabrik.
- Harus nampak dengan jelas setiap tanda wadah tabung untuk menunjukkan letak fokus.
2. Diafragma
- Wadah tabung pesawat sinar-X stationery harus dilengkapi dengan kolimator yang ada lampunya.
- Sedangkan untuk pesawat sinar-X mobile, lampu kolimatornya lebih baik yang berbentuk konus jika mungkin.
- Diafragma yang membatasi luas lapangan atau konus harus dilengkapi dengan persyaratan tingkat kebocoran radiasi yang menjelaskan wadah tabung.
- Setiap diafragma harus diberi tanda yang tidak mudah hapus dengan luas lapangan yang menunjukkan jarak fokus ke film.
3. Filter
- Tabung pesawat sinar-X dengan kemampuan rata-rata di atas 100 kV harus mengggunakan total filter setara 2,5 mm Al dengan 1,5 mm Al filter permanen atau bawaan.
- Wadah tabung harus mempunyai total filter yang ekivalen dengan 2, 0 mm Al (dengan 1,5 mm filter permanen) untuk pesawat sinar-X yang pengoperasiannya di atas 100 kV kecuali untuk pesawat mammografi atau dental.
- Mammografi harus mempunyai filter permanen ekivalen 0,5 mm Al atau 0,03 molybdenum (Mo) dalam berkas guna.
- Total filter permanen dalam radiografi Dental konvensional dengan tegangan tabung sekitar 70 kV harus ekivalen 1,5 mm Al.
- Sedangkan untuk pesawat gigi extra-oral (Panoramic dan Chepalometri) tegangan tabung lebih besar 70 kV (sekitar 90 kV), total filter harus ekivalen 2,5 mm Al.
- Filter bawaan harus diberi tanda di tabungnya. Filter tambahan juga harus diberi tanda yang jelas, misalnya pada diafragma.
4. Konus Khusus
- Konus dental radiografi atau mammografi harus dibuat sedemikian sehingga jarak fokus dengan kulit paling tidak 20 cm untuk pesawat yang beroperasi di atas 60 kV dan sekurang-kurangnya 10 cm untuk pesawat hingga 60 kV.
- Konus dental radiografi harus membatasi luas lapangan pada jarak kurang dari 7,5 cm pada bagian ujung konus.
- Untuk Tomografi Panoramic, ukuran berkas pada holder kaset tidak boleh melebihi ukuran 10 mm x 150 mm.
- Luas berkas total tersebut hendaknya tidak melebihi dari luas celah penerimaan pemegang (holder) kaset, artinya kelebihan luas tidak boleh lebih dari 20 %.
- Sedangkan untuk Chepalometri harus dilengkapi dengan diafragma atau kolimasi
- Tempat kedudukan fokus dalam arah sumbu berkas sinar-x harus mudah terlihat.
b. Spesifikasi Fluoroskopi
1. Tabung dan Filter Fluoroskopi
- Wadah tabung harus sesuai dengan tingkat kebocoran radiasi yang telah dijelaskan padapesawat radiografi.
- Berkas guna harus menggunakan total filter tidak kurang dari 2,0 mm Al untuk fluorokopi umum dan tidak kurang dari 2,5 mm Al untuk pemeriksaan kardiovaskuler
2. Kaca Timah Hitam Penahan Radiasi
- Kaca timah hitam yang ada pada screen fluoroskopi harus setara dengan 2,0 mm Pb untuk operasi hingga 100 kV.
- Untuk peralatan hingga ribuan volt maka timah hitam ekivalensinya 0,01 mm per kV.
3. Penutup Karet Timah Hitam
- Meja & penyangga pesawat sinar-X harus disediakan dengan perlengkapan proteksi radiasi Dokter Spesialis Radiologi (DSR) dan petugas lainnya.
- Tabir timah hitam ini tebalnya tidak kurang dari 0,5 mm dan ukurannya sesuai untuk melindungi DSR yang digantungkan :
(a) dari bawah screen hingga dapat menutupi kursi fluoroskopi dan
(b) dari ujung screen, terdekat ke DSR sehingga dapat menutupi bagian bawah hingga atas meja.
- Bucky slot harus disediakan dengan timah hitam setebal 0,5 mm pada bagian samping DSR